TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM PENYEDIAAN TANAH UNTUK PEMAKAMAN UMUM
Kata Kunci:
Pemakaman Umum, Tanggung Jawab, Pemerintah DaerahAbstrak
Tempat Pemakaman merupakan kebutuhan manusia yang tidak dapat dipisahkan sebagai makhluk yang fana (tidak kekal). Pemakaman tentunya memerlukan tanah yang dijadikan sebagai area persemaian terakhir yang diatur pelaksanaannya oleh pemerintah menurut Undang-Undang yang berlaku. Namun, didalam pelaksanaannya tentunya tidak secara penuh berjalan dengan baik, karena kebutuhan akan tanah yang semakin tinggi berbanding terbalik dengan ketersediaan tanah yang semakin berkurang. Sehingga pemerintah harus mengelola dengan baik ketersediaan yang ada terutama terhadap tempat pengelolaan pemakaman umum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk memeriksa secara mendalam permasalahan hukum dengan cara menganalisisnya. Didalam penelitian ini juga menggunakan pendekatan undang – undang serta pendekatan konseptual dalam pendekatannya terhadap sumber dan bahan hukum yang kemudian direlevansikan terhadap permasalahan. Hasil daripada penelitian ini adalah menunjukkan ada atau tidak adanya pertanggung jawaban pemerintah terhadap penyediaan area lahan untuk pemakaman umum yang menjadi permasalahan yang terus mengalami perkembangan terutama dalam permasalahan yang erat kaitannya dengan tanah, pengadaan tanah, serta tanggung jawab pemerintah akan ketersediaan lahan pemakaman umum di Indonesia.