IMPLEMENTASI PASAL 245 UNDANG UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM TERHADAP KETERWAKILAN PEREMPUAN PALING SEDIKIT 30% SEBAGAI CALON ANGGOTA DPRD DI KABUPATEN JEMBER
Kata Kunci:
Keterwakilan Perempuan, Partai Politik, PemiluAbstrak
Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional di mana pemilihan umum (Pemilu) memainkan peran penting dalam proses pemerintahan. Berakar dalam pembukaan Konstitusi 1945 yang menekankan kedaulatan rakyat, kerangka demokratis Indonesia menjamin pemilihan umum langsung, universal, bebas, rahasia, dan adil setiap lima tahun sekali. Sifat demokratis Pemilu menegaskan perannya sebagai manifestasi kedaulatan rakyat dan pilar demokrasi Pancasila, mencerminkan komitmen bangsa ini terhadap pemerintahan oleh rakyat, untuk rakyat. Ketentuan legislatif memastikan pemilu dilaksanakan secara transparan dan inklusif, memfasilitasi partisipasi luas dari berbagai latar belakang etnis, ras, agama, dan gender. Partisipasi perempuan dalam politik, didorong oleh kerangka hukum seperti Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mewajibkan representasi minimal 30% perempuan dalam daftar calon, mempromosikan kesetaraan gender dalam representasi politik. Meskipun langkah-langkah hukum ini, tantangan tetap ada dalam mengintegrasikan perempuan sepenuhnya dalam ranah politik, memerlukan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan partisipasi dan representasi politik perempuan. Lanskap politik Indonesia yang berkembang menunjukkan peningkatan representasi perempuan dalam lembaga legislatif, menyoroti kemajuan menuju mencapai kesetaraan gender dan tata kelola inklusif. Upaya untuk menegakkan dan merevisi hukum pemilu terus membentuk jalur demokrasi Indonesia, memastikan bahwa Pemilu tetap menjadi salah satu pilar praktik demokratis dan identitas nasional.