PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG RESI GUDANG ATAS MUSNAHNYA OBJEK RESI GUDANG BERDASARKAN PASAL 24 UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG

Penulis

  • Nurlindayani Universitas Muhammadiyah Jember
  • Yunita Reykasari Universitas Muhammadiyah Jember
  • Lutfian ubaidillah Universitas Muhammadiyah Jember

Kata Kunci:

Resi Gudang, Perlindungan Hukum, asuransi

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum bagi pemegang resi gudang atas musnahnya objek resi gudang berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang. Metode penelitian yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) jenis penelitian hukum normatif, dengan metode pengumpulan data melalui survei perpustakaan dan analisis hukum kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum preventif diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006, yang mewajibkan pengelola gudang untuk mengasuransikan barang yang disimpan dan membuat perjanjian pengelolaan barang secara tertulis dengan pemilik barang, namun belum melindungi secara maksimal karena tidak ada klasifikasi jenis asuransi bagi pemegang resi gudang. Perlu memberikan perlindungan yang memadai, perlu adanya ketentuan yang lebih rinci mengenai klasifikasi jenis asuransi yang harus diambil, nilai pertanggungan yang memadai, prosedur klaim yang jelas, dan tanggung jawab pengelola gudang dalam mengelola asuransi tersebut. Penambahan peraturan, kerja sama dengan perusahaan asuransi, dan edukasi kepada pemilik barang adalah langkah penting untuk meningkatkan efektivitas sistem ini.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-20