ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN PERJANJIAN PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 TERHADAP PERJANJIAN KREDIT
Kata Kunci:
Perjanjian Perkawinan, Perjanjian kredit, Hukum Perjanjian Perkawinan, Hukum PerjanjianAbstrak
Perjanjian perkawinan ialah perjanjian (persetujuan) yang dibuat oleh calon suami isteri, sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan untuk mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka. Sebenarnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak mengatur secara tegas tentang perjanjian perkawinan, hanya dinyatakan bahwa kedua belah pihak dapat mengadakan perjanjian tertulis yaitu Perjanjian Perkawinan. Dalam ketentuan ini tidak disebutkan batasan yang jelas, bahwa Perjanjian Perkawinan itu mengenai hal apa. Sehingga dapat dikatakan bahwa Perjanjian Perkawinan ini mencakup banyak hal. Setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 perjanjian perkawinan dapat dibuat setelah perkawinan berlangsung. Hal ini dapat menjadi kesempatan bagi pasangan suami-isteri untuk membuat perjanjian perkawinan yang isinya dapat merugikan kreditur Bank sebagai pihak ketiga. Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 pasangan suami isteri yang sebelumnya telah membuat Perjanjian Kredit dengan Bank dapat membuat Perjanjian Perkawinan setelahnya. Dan hal itu dapat menjadi kesempatan untuk melakukan Wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit.