PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH DENGAN CARA PLAFONDERING PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)

Penulis

  • Riko Adi Setiawan Universitas Muhammadiyah Jember
  • Sulistio Adiwinarto Universitas Muhammadiyah Jember

Kata Kunci:

Plafondering, Bank Perkreditan Rakyat, Kredit Bermasalah, Otoritas Jasa Keuangan, Restrukturisasi Kredit

Abstrak

Penelitian ini mengkaji praktik plafondering sebagai metode penyelesaian kredit bermasalah pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indonesia. Plafondering, yang melibatkan penggabungan bunga dan denda lama ke dalam kredit baru, sering digunakan oleh BPR namun belum diatur secara eksplisit dalam regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Studi ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan hukum praktik plafondering dan implikasi hukumnya, terutama terkait eksekusi lelang barang milik debitur sebagai tindak lanjut. studi ini mengevaluasi praktik plafondering dalam konteks peraturan perbankan yang ada, khususnya Undang-Undang Perbankan dan regulasi OJK. Analisis difokuskan pada dua pertanyaan utama: (1) keabsahan praktik penyelesaian kredit bermasalah dengan plafondering pada BPR, dan (2) legalitas eksekusi lelang barang milik debitur sebagai akibat tindak lanjut plafondering

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-27