ANALISIS BEHAVIOR OF JURISPRUDENCE TENTANG PERTIMBANGAN PUTUSAN HAKIM TENTANG POLIGAMI

Penulis

  • M Varian Ibnu Nisya UIN Raden Intan Lampung

Kata Kunci:

Poligami, Pertimbangan Hakim, Behaviour Of Jurisprudence, Pengadilan Agama

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur dan pertimbangan hakim dalam pemberian izin poligami di Indonesia dengan menggunakan pendekatan behaviour of jurisprudence. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan fokus pada studi pustaka dan analisis data sekunder dari Direktori Putusan Mahkamah Agung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian izin poligami bersandar ketat pada pemenuhan syarat alternatif dan kumulatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Namun, melalui analisis perilaku hukum, ditemukan bahwa hakim sering kali menggunakan kewenangan penemuan hukum (rechtsvinding) dan pertimbangan non-yuridis, seperti faktor ekonomi dan pencegahan kemudaratan sosial, dalam mengambil keputusan. Pendekatan progresif ini menunjukkan bahwa hakim tidak hanya bertindak sebagai pelaksana undang-undang yang kaku, tetapi juga sebagai penyeimbang guna mencapai keadilan substantif dan perlindungan hak-hak dasar bagi pihak-pihak yang terlibat.

This study aims to analyze the procedures and judicial considerations in granting polygamy permits in Indonesia using the behavior of jurisprudence approach. The research method employed is qualitative, focusing on literature review and secondary data analysis from the Supreme Court Decision Directory. The results indicate that granting polygamy permits relies strictly on the fulfillment of alternative and cumulative requirements as regulated in Law Number 1 of 1974. However, through the analysis of legal behavior, it is found that judges often utilize the authority of legal discovery (rechtsvinding) and non-juridical considerations, such as economic factors and the prevention of social harm, in making decisions. This progressive approach demonstrates that judges do not merely act as rigid law enforcers but also as balancers to achieve substantive justice and the protection of fundamental rights for the parties involved.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-31