ANALISIS HUKUM LINGKUNGAN DALAM ASPEK PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN: KASUS BANJIR BEKASI 2025
Kata Kunci:
Pembangunan, Berkelanjutan, AMDAL, Hukum, LingkunganAbstrak
Pembangunan yang berkelanjutan adalah salah satu dasar dalam hukum lingkungan. Pembangunan berkelanjutan didefinisikan sebagai kegiatan pembangunan yang mampu memenuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa merugikan kepentingan generasi yang akan datang. Dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, negara memanfaatkan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk mengevaluasi efek pembangunan terhadap kondisi lingkungan. Meskipun sudah diterapkan, pelaksanaan AMDAL masih menghadapi berbagai masalah, seperti yang terjadi pada banjir di Bekasi tahun 2025, yang diakibatkan oleh pembangunan di kawasan aliran sungai tanpa adanya AMDAL. Oleh karena itu, dalam kajian ini, penulis ingin mengupas bagaimana hukum lingkungan di Indonesia mendukung pembangunan berkelanjutan serta bagaimana pemerintah memastikan jika perkembangan yang dilakukan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah pendekatan hukum normatif karena penelitian ini memanfaatkan data sekunder yang diambil dari sumber hukum primer dan sekunder. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) berfungsi sebagai alat hukum dan perencanaan utama yang tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban regulasi. Meskipun dasar hukum di Indonesia cukup kuat, penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan menghadapi berbagai tantangan nyata di lapangan. Oleh sebab itu, penerapan AMDAL yang ketat, pengawasan terhadap rencana tata ruang yang efektif dengan penegakan hukum lingkungan yang adil dan konsisten, serta penguatan sistem perizinan dan pengawasan, khususnya di kawasan yang rentan terhadap bencana ekologis, merupakan hal-hal penting yang perlu diperhatikan.
Sustainable development is one of the foundations of environmental law. Sustainable development is defined as development activities that meet the needs of the present generation without compromising the interests of future generations. In implementing sustainable development, the government utilizes Environmental Impact Assessments (AMDAL) to evaluate the effects of development on the environment. Despite its implementation, AMDAL implementation still faces various challenges, such as the flooding in Bekasi in 2025, which was caused by development in river basins without an AMDAL. Therefore, in this study, the author aims to explore how environmental law in Indonesia supports sustainable development and how the government ensures that developments do not have negative impacts on the environment. The method used in this study is a normative legal approach because this research utilizes secondary data drawn from primary and secondary legal sources. The findings of this study indicate that Environmental Impact Assessments (AMDAL) serve as a primary legal and planning tool that goes beyond merely fulfilling regulatory obligations. Although the legal basis in Indonesia is quite strong, the implementation of sustainable development principles faces various real challenges in the field. Therefore, strict implementation of AMDAL (Environmental Impact Assessment), effective oversight of spatial planning with fair and consistent enforcement of environmental laws, and strengthening of the licensing and oversight system, particularly in areas vulnerable to ecological disasters, are crucial.


