PENERAPAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA (ADR) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DI INDONESIA: FOKUS PADA EFISIENSI DAN KESEIMBANGAN
Kata Kunci:
Efisiensi, KeseimbanganAbstrak
Penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) di Indonesia menjadi solusi penting dalam menghadapi tantangan penyelesaian yang seringkali lambat dan mahal. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi efektivitas ADR dalam meningkatkan efisiensi dan keseimbangan antara pihak-pihak yang bersengketa. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, data diperoleh melalui wawancara dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ADR, yang mencakup mediasi, arbitrase, dan konsiliasi, menawarkan proses yang lebih cepat dan biaya yang lebih rendah dibandingkan litigasi tradisional. Selain itu, ADR memfasilitasi penyelesaian yang lebih adil dan memuaskan bagi semua pihak, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan sosialisasi mengenai ADR untuk mendorong lebih banyak pihak menggunakan mekanisme ini sebagai alternatif penyelesaian sengketa.
The implementation of Alternative Dispute Resolution (ADR) in Indonesia is an important solution in facing the challenges of resolution that is often slow and expensive. This study aims to explore the effectiveness of ADR in improving efficiency and balance between disputing parties. Using a qualitative approach, data were obtained through interviews and literature studies. The results of the study indicate that ADR, which includes mediation, arbitration, and conciliation, offers a faster process and lower costs than traditional litigation. In addition, ADR facilitates a fairer and more satisfactory settlement for all parties, thereby increasing public trust in the legal system. This study recommendes increasing socialization regarding ADR to encourage more parties to use this mechanism as an alternative dispute resolution.