PEMBAGIAN WARIS ATAS TANAH ANTARA ANAK PEREMPUAN DAN ANAK LAKI-LAKI DALAM HUKUM ADAT MINANGKABAU
Kata Kunci:
Pembagian waris, Harta Pusaka Tinggi, Hukum Adat MinangkabauAbstrak
Dalam melakukan pelaksaannya hukum waris terbagi atas tiga, yaitu berdasarkan hukum adat, hukum agama, dan hukum Burgerlijk Wetboek (BW). Di suku Minangkabau sendiri menganut hukum adat yang dalam halĀ pewarisan menggunakan sistem matrilineal. Tentu saja hal ini memiliki keistimewaan tersendiri. Berdasarkan hukum adat Minangkabau seorang pewaris mendapatkan warisan yang berasal dari neneknya atau dari mamaknya yang menjadi harta pusaka tinggi, dimana harta pusaka tersebut hanya dapat dikuasai dan dipakai. Tidak diperbolehkan untuk menjual atau diberikan kepada siapapun. Oleh karena itu dalam penulisan kali membahas mengenai konsep dan pembagian waris tradisional serta kedudukan warisan harta pusaka dalam hukum adat waris Minangkabau.
Unduhan
Diterbitkan
2023-12-31
Terbitan
Bagian
Articles