KEDUDUKAN HUKUM ISLAM DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

Penulis

  • Alvina Damayanti Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
  • Muti Okna Marinda Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
  • Sisca Novalia Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Kata Kunci:

Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Indonesia, Konstitusi

Abstrak

Studi ini meneliti posisi hukum Islam dalam sistem konstitusional Indonesia. Hukum Islam adalah sistem hukum yang telah berkembang di Indonesia dan diterapkan di beberapa bidang, seperti pengadilan agama, hukum keluarga, zakat (sedekah), wakaf (wakaf), dan ekonomi Islam. Studi ini bertujuan untuk menentukan posisi hukum Islam dan penerapannya dalam sistem konstitusional Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif atau tinjauan pustaka. Data diperoleh dari Konstitusi 1945, undang-undang dan peraturan, buku, jurnal, dan sumber-sumber ilmiah lainnya yang berkaitan dengan hukum Islam dan hukum konstitusional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam memegang posisi yang signifikan dalam sistem hukum nasional Indonesia. Hal ini terbukti dari pengakuan konstitusionalnya dalam Pasal 29 Konstitusi 1945 dan keberadaan berbagai peraturan yang mengakomodasi hukum Islam. Lebih lanjut, nilai-nilai hukum Islam seperti keadilan, musyawarah, dan kepercayaan selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan demokrasi Indonesia. Namun, penerapan hukum Islam masih menghadapi tantangan dalam mengatasi keragaman masyarakat dan pengaruh modernisasi.

This study examines the position of Islamic law within the Indonesian constitutional system. Islamic law is a legal system that has developed in Indonesia and is applied in several areas, such as religious courts, family law, zakat (alms), waqf (endowments), and Islamic economics. This study aims to determine the position of Islamic law and its application within the Indonesian constitutional system. The research method used is qualitative research with a normative juridical approach or literature review. Data were obtained from the 1945 Constitution, laws and regulations, books, journals, and other scholarly sources related to Islamic law and constitutional law. The results show that Islamic law holds a significant position in the Indonesian national legal system. This is evident from its constitutional recognition in Article 29 of the 1945 Constitution and the existence of various regulations that accommodate Islamic law. Furthermore, Islamic legal values such as justice, deliberation, and trust align with the values of Pancasila and Indonesian democracy. However, the implementation of Islamic law still faces challenges in addressing societal diversity and the influence of modernization.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-31