ANALISIS PENGELOLAAN DAN PERLAKUAN AKUNTANSI ZAKAT PERTANIAN DI BAZNAS KABUPATEN BONE

Penulis

  • Nuryanti Institut Agama Islam Negeri Bone
  • Nirwana Institut Agama Islam Negeri Bone
  • Hartas Hasbi Institut Agama Islam Negeri Bone

Kata Kunci:

Penghimpunan, Pendistribusian, PSAK 109, Zakat Pertanian

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pengelolaan Zakat Pertanian baik dari segi Penghimpunan, Pencatatan dan Pendistribusiannya, serta perlakuan Akuntansi Zakat Berdasarkan PSAK 109 di BAZNAS Kabupaten Bone. Jenis Penelitian yang menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan metode pengumpulan data meliputi wawancara, dokumentasi, studi pustaka, dan pencarian informasi di internet. Adapun Hasil penelitian ini adalah bentuk pengelolaan Zakat pertanian dari segi pengumpulan, BAZNAS Kabupaten Bone menggunakan metode penyetoran zakat pertanian secara langsung, via transfer dan via UPZ (Unit Pengelolaan Zakat), dan sistem pencatatan BAZNAS Kabupaten Bone menggabungkan pencatatan pengumpulan dana zakat pertanian baik secara langsung maupun via transfer, sedangkan untuk via UPZ mereka membedakan pencatatannya. Bentuk pendistribusian zakat termasuk zakat pertanian melalui 5 program yaitu Program Kemanusiaan, Program Kesehatan, Program Pendidikan, Program Pemberdayaan Ekonomi, dan Program Dakwah dan Advokasi. Pendistribusian zakat diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya yaitu 8 golongan asnaf dan setelah itu, pihak BAZNAS akan mendoakan muzakki tersebut. BAZNAS Kabupaten Bone telah menerapkan PSAK 109 dan telah sesuai dengan Pengakuan, Pengukuran, Penyajian dan Pengungkapannya dalam laporan keuangan.

 

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-30