DAMPAK HUKUM CAMBUK TERHADAP KARAKTER SPIRITUAL PADA JARIMAH KHAMAR NON MUSLIM DI BANDA ACEH

Penulis

  • Taqiyya Alifa Rayyan MTsN 1 BNA
  • Syafiqa Humaira MTsN 1 BNA
  • Nurmahni Harahap MTsN 1 BNA
  • Halimatus Sakdiah Hasibuan MTsN 1 BNA

Kata Kunci:

Hukum Cambuk, Jarimah Khamar, Non-Muslim, Qanun

Abstrak

Aceh memiliki keistimewaan dan otonomi khusus, salah satu kewenangan Pemerintah Aceh adalah penerapan nilai-nilai syari’at Islam yang diatur berdasarkan qanun. Salah satu Qanun Aceh tentang hukum jinayat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan hukuman jarimah khamar terhadap Non-Muslim, tinjauan hukum pidana terkait sanksi bagi peminum khamar Non-Muslim, serta faktor spiritualisme yang mempengaruhi hukuman cambuk.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Subjek dalam penelitian ini adalah keluarga dari pelaku Non-Muslim yang terkena hukum cambuk, dan masyarakat sekitar yang mengetahui hukum cambuk jarimah khamar.  Teknik pengumpulan data dilakukan melalui tanya jawab, pengamatan dan dokumentasi. Analisis Data dalam penelitian ini dengan cara deskriptif kualitatif Berdasarkan hasil penelitian terhadap keluarga Non-Muslim yang melanggar hukum jinayat terkait jarimah khamar di Banda Aceh pada tahun 2021, yang diperoleh dengan menggunakan beberapa pertanyaan secara langsung dengan informan dan mengamati beberapa tempat yang dijadikan informasi dan pengambilan dokumen data tentang jarimah khamar. Peraturan ini melegitimasi penerapan hukum berbasis Syariat Islam di Aceh, yang berbeda dengan provinsi lain di Indonesia. Hukuman cambuk dinilai efektif dalam memberikan efek jera, baik secara fisik maupun psikologis, dan berkontribusi pada perubahan perilaku positif, seperti peningkatan ketaatan beragama dan penghargaan terhadap norma sosial. Masyarakat sekitar juga mendukung hukuman cambuk karena dianggap mampu mencegah pelanggaran di masa depan. Namun, muncul kekhawatiran terkait potensi pelanggaran berulang dan penyelundupan minuman keras secara ilegal ke Aceh. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih ketat untuk memperkuat penerapan hukum dan meningkatkan kesadaran Non-Muslim terhadap aturan yang berlaku di wilayah Aceh.

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-27