KAJIAN HUKUM TENTANG DISPARITAS PEMIDANAAN BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMA AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2020
Kata Kunci:
Dipasritas Putusan, Tindak Pidana Korupsi, Keadilan HukumAbstrak
Penelitian ini berjudul Kajian Hukum tentang Disparitas Pemidanaan Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menganalisis kesenjangan dalam pemidanaan kasus korupsi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya mengurangi kesenjangan dalam hukuman untuk kasus korupsi dapat berhasil jika para penegak hukum, khususnya hakim, menjadikan PERMA No 1 Tahun 2020 sebagai rujukan utama dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana korupsi. PERMA ini telah mengatur secara lengkap mengenai teknis penanganan pelaku korupsi berdasarkan kerugian yang dialami oleh negara. Maka dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 mengurangi adanya suatu disparitas putusan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, yang sebelum adanya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 terdapat beberapa putusan yang berbeda dengan kasus yang sama sehingga menimbulkan suatu bentuk ketidakadilan. Sebagai saran, pemerintah diharapkan memberikan program pelatihan rutin bagi hakim dan aparat penegak hukum secara terstruktur. Diperlukan langkah konkret pemerintah untuk memperkuat mekanisme supervisi dan monitoring terhadap pelaksanaan peraturan di semua tingkatan pengadilan. Hal ini penting untuk mengidentifikasi secara dini potensi ketidaksesuaian atau interpretasi yang berbeda dalam penjatuhan hukuman, sehingga dapat segera diatasi dan diperbaiki.
This research is entitled Legal Study of Disparity in Sentencing Based on Supreme Court Regulation Number 1 of 2020. This research uses normative juridical methods to analyze disparities in the punishment of corruption cases in Indonesia. The research results show that efforts to reduce the gap in punishment for corruption cases can be successful if law enforcers, especially judges, use PERMA No. 1 of 2020 as the main reference in handing down decisions against perpetrators of criminal acts of corruption. This PERMA has completely regulated the technicalities of handling corruption perpetrators based on the losses experienced by the state. So the existence of Supreme Court Regulation Number 1 of 2020 reduces the disparity in decisions against perpetrators of criminal acts of corruption, which before the existence of Supreme Court Regulation Number 1 of 2020 there were several different decisions in the same case, giving rise to a form of injustice. As a suggestion, the government is expected to provide regular training programs for judges and law enforcement officers in a structured manner. Concrete steps are needed by the government to strengthen supervision and monitoring mechanisms for the implementation of regulations at all levels of the courts. This is important to identify early potential discrepancies or different interpretations in sentencing, so that they can be immediately addressed and corrected.