KEPASTIAN HUKUM DALAM PEMANFAATAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI JAMINAN KREDIT DALAM HUKUM PERBANKAN

Penulis

  • Raden Mas Agra Arinda Athaya Universitas Negeri Semarang
  • Farrel Maulana Riyadi Universitas Negeri Semarang
  • Baidhowi Universitas Negeri Semarang

Kata Kunci:

Hak Kekayaan Intelektual, Jaminan Kredit, Perbankan

Abstrak

Penulisan ini menganalisis peran Hak Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan kredit, yang hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum dan dalam penerapannya kurang maksimal karena bank dan lembaga penjaminan belum menerima hak paten dan hak cipta sebagai jaminan kredit. Permasalahan utamanya adalah kurangnya metode dan peraturan yang jelas terkait nilai hak kekayaan intelektual. Penelitian ini membahas kemungkinan hak kekayaan intelektual, khususnya hak paten dan hak cipta, dijadikan objek jaminan kredit di perbankan. Dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif mengadopsi pendekatan studi kepustakaan dan menganalisis peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa untuk menggunakan hak kekayaan intelektual sebagai objek jaminan hutang, ada beberapa masalah dan hambatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak kekayaan intelektual, sebagai benda tidak berwujud, seharusnya dapat dijadikan objek jaminan kredit jika Peraturan Bank Indonesia (PBI) mencakup ketentuan terkait hak kekayaan intelektual sebagai jaminan.

This paper analyzes the role of Intellectual Property Rights as an object of credit guarantee, which until now has not received legal certainty and in its application is less than optimal because banks and guarantee institutions have not accepted patents and copyrights as credit guarantees. The main problem is the lack of clear methods and regulations regarding the value of intellectual property rights. This research discusses the possibility of intellectual property rights, especially patents and copyrights, being used as objects of credit guarantees in banks. This research uses normative juridical legal research adopting a literature study approach and analyzing laws and regulations. The results of this study show that to use intellectual property rights as an object of debt collateral, there are several problems and obstacles. The results show that intellectual property rights, as intangible objects, should be able to be used as objects of credit collateral if the Bank Indonesia Regulation (PBI) includes provisions related to intellectual property rights as collateral.

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-29