RELEVANSI SISTEM PERADILAN ISLAM MASA ABU BAKAR AS-SHIDDIQ TERHADAP PEMBARUAN HUKUM ISLAM DI ERA MODERN

Penulis

  • Candra Winata Institut Agama Islam Lukman Edi
  • Mawardi Institut Agama Islam Lukman Edi
  • Armiza Putra Institut Agama Islam Lukman Edi
  • Muhammad Farel Asri Institut Agama Islam Lukman Edi

Kata Kunci:

Peradilan Islam, Abu Bakar Ash-Shiddiq, Pembaruan Hukum Islam, Era Modern

Abstrak

Hukum Islam tidak dapat dipisahkan dari realitas masyarakat. Oleh karena itu, untuk dapat menjabarkan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam hukum Islam maka diperlukan lembaga peradilan yang dalam Islam disebut dengan al-Qadha, yaitu suatu lembaga yang bertugas untuk mengatur masalah-masalah yang timbul dalam masyarakat karena sehubungan dengan tingkah laku manusia yang senang kepada kebendaan dan bersifat mementingkan diri sendiri. Peradilan (al-Qadha) telah dikenal sejak masa silam karena didorong oleh kebutuhan hidup dan kejadian manusia itu sendiri. Salah satu sistem peradilan Islam pada masa lalu adalah pada masa Abu Bakar ash-Shiddiq, dan sangat besar pengaruhnya terhadap pembaruan hukum Islam di era modern. Sistem peradilan Islam pada masa Abu Bakar ash- Shiddiq dikenal karena keadilan dan kesetaraannya dalam menjalankan pemerintahan dan penegakan hukum.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-30