TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA
Kata Kunci:
Tindak Pidana Pencucian Uang, Hukum Pidana, Implementasi, Hambatan, RekomendasiAbstrak
Tindak Pidana Pe.ncucian Uang (TPPU) me.rupakan ke.jahatan yang dapat me.rusak stabilitas e.konomi dan inte.gritas siste.m ke.uangan suatu ne.gara. Di Indone.sia, TPPU diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 te.ntang Pe.nce.gahan dan Pe.mbe.rantasan Tindak Pidana Pe.ncucian Uang. Namun, imple.me.ntasi undang-undang ini me.nghadapi be.rbagai tantangan, te.rmasuk ke.te.rbatasan sumbe.r daya manusia, kurangnya koordinasi antar le.mbaga, dan ke.sulitan dalam pe.mbuktian tindak pidana asal. Pe.ne.litian ini be.rtujuan untuk me.nganalisis pe.ngaturan TPPU dalam pe.rspe.ktif hukum pidana Indone.sia, me.nilai e.fe.ktivitas imple.me.ntasinya, se.rta me.ngide.ntifikasi hambatan-hambatan yang muncul dalam praktik. Me.tode. yang digunakan adalah pe.ne.litian hukum normatif de.ngan pe.nde.katan pe.rundang-undangan dan konse.ptual. Hasil pe.ne.litian me.nunjukkan bahwa me.skipun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 te.lah me.mbe.rikan ke.rangka hukum yang kompre.he.nsif, masih te.rdapat ke.ndala dalam imple.me.ntasinya. Re.kome.ndasi yang diajukan antara lain adalah pe.ningkatan kapasitas le.mbaga pe.ne.gak hukum, pe.rbaikan koordinasi antar le.mbaga, se.rta pe.nguatan ke.rja sama inte.rnasional guna me.nghadapi karakte.ristik TPPU yang be.rsifat lintas yurisdiksi.