EKSISTENSI WASIAT DALAM SENGKETA WARIS: ANALISIS PUTUSAN MA NO. 845 K/PDT/2024 MELALUI PERSPEKTIF KUH PERDATA
Kata Kunci:
Wasiat, Sengketa Warisan, Putusan Pengadilan, KUH Perdata, Hak WarisAbstrak
Penelitian ini mengkaji peran wasiat dalam penyelesaian sengketa pembagian harta warisan sebagaimana tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 845 K/PDT/2024. Latar belakang kajian ini adalah adanya ambiguitas dalam penerapan hukum waris perdata, khususnya terkait posisi wasiat dalam proses penyelesaian konflik warisan. Tujuan utama penelitian adalah untuk mengevaluasi bagaimana Mahkamah Agung memaknai wasiat sebagai bukti hukum sekaligus sebagai dasar dalam menentukan pembagian harta warisan menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi dokumentasi terhadap putusan pengadilan dan regulasi yang relevan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung memberikan interpretasi yang mempertegas legalitas dan kekuatan wasiat dalam menentukan hak-hak para ahli waris, dengan syarat isi wasiat tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Simpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa putusan tersebut memperjelas peranan wasiat dalam sistem hukum waris perdata di Indonesia dan memberikan perlindungan terhadap hak ahli waris yang didasarkan pada kehendak sah dari pewaris. Penelitian ini memberikan kontribusi penting bagi praktik penyelesaian sengketa waris dan pelaksanaan hukum waris di Indonesia.
This study explores the legal significance of wills in inheritance disputes, with a particular focus on Supreme Court Decision No. 845 K/PDT/2024. The research is motivated by ongoing ambiguity in the application of Indonesia's civil inheritance law, especially concerning the legal standing of wills during the resolution of inheritance conflicts. The objective is to analyze how the Supreme Court interprets a will as both a valid legal instrument and a foundational element in the distribution of an estate, as regulated by the Indonesian Civil Code (KUHPerdata). Employing a normative juridical approach, this research is grounded in the examination of judicial decisions and relevant statutory provisions. The findings reveal that the Supreme Court reinforces the authority of wills as legitimate legal documents in determining heirs’ entitlements, while also emphasizing the need for alignment between the contents of a will and existing civil law norms. The study concludes that this ruling clarifies the role of wills in Indonesia’s civil inheritance system and enhances the protection of heirs’ rights based on the lawful intentions of the testator. These insights are particularly. relevant for legal practitioners handling inheritance disputes and contribute to the development of inheritance law practice in Indonesia.