TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN IWAN SUTRISMAN TELAUMBANUA: ANTARA RENCANA DAN NIAT
Kata Kunci:
Pembunuhan Berencana, Pembunuhan Biasa, Rencana Terlebih Dahulu, Pertimbangan Hakim, Hukum PidanaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum para hakim dalam kasus pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua oleh terdakwa Mohammad Alfian Andrian dalam pandangan keputusan Pengadilan Negeri Sawahlunto 24/Pid.B/2024/PN Swl. Studi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan data sumber primer berupa keputusan pengadilan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan dokumen hukum relevan lainnya. Dalam kasus ini, hakim mempertimbangkan bahwa meskipun terdakwa terbukti telah membunuh korban, unsur "dengan perencanaan" seperti yang tercantum dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak dapat sepenuhnya dibuktikan. Para hakim menemukan bahwa tidak ada perencanaan yang canggih, tidak ada jeda waktu antara pertimbangan dan pelaksanaan, serta adanya paksaan psikologis dari pelaku utama kepada terdakwa. Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas tuduhan pembunuhan biasa. Artikel ini juga membandingkan keputusan ini dengan beberapa kasus pembunuhan berencana lainnya seperti Ferry Santoso dan Jessica Wongso untuk menyoroti perbedaan penerapan unsur niat berencana. Dari studi ini disimpulkan bahwa dalam membuktikan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan dengan niat jahat, tidak ada keraguan bahwa hakim harus mempertimbangkan dengan sangat hati-hati tingkat perencanaan, inisiatif, dan kondisi psikologis pelaku pada saat kejahatan dilakukan.
This study aims to analyze the legal considerations of the judges in the murder case of Iwan Sutrisman Telaumbanua by the defendant Mohammad Alfian Andrian in the view of the Sawahlunto District Court decision 24/Pid.B/2024/PN Swl. This study uses a normative legal approach method with primary source data in the form of court decisions, the Criminal Code (KUHP), and other relevant legal documents. In this case, the judges considered that although the defendant was proven to have killed the victim, the element of "with planning" as stated in Article 340 of the Criminal Code could not be fully proven. The judges found that there was no sophisticated planning, no time gap between consideration and implementation, and there was psychological coercion from the main perpetrator to the defendant. Therefore, the defendant was sentenced under Article 338 of the Criminal Code on charges of ordinary murder. This article also compares this decision with several other premeditated murder cases such as Ferry Santoso and Jessica Wongso to highlight the differences in the application of the element of premeditated intent. From this study it is concluded that in proving that the murder was committed with malicious intent, there is no doubt that the judge must consider very carefully the level of planning, initiative and psychological condition of the perpetrator at the time the crime was committed.