ANALISIS KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM KENAIKAN TARIF PPN 12% PERSPEKTIF SIYASAH MALIYAH

Penulis

  • Rosalina Cahya Safitri UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Kata Kunci:

Kenaikan Tarif PPN 12%, Kemandirian Fiskal, Siyasah Maliyah

Abstrak

Kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai diberlakukan pada tahun 2025 menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai bagian dari upaya reformasi perpajakan untuk memperkuat penerimaan negara dan mewujudkan kemandirian fiskal. Namun, dari perspektif siyasah maliyah atau kebijakan keuangan Islam, kebijakan ini perlu ditinjau secara mendalam. Prinsip-prinsip keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan terhadap kelompok rentan menjadi landasan penting dalam menilai apakah kebijakan ini mencerminkan semangat keuangan publik dalam Islam. Artikel ini mengkaji secara kritis kebijakan kenaikan tarif PPN dari sudut pandang siyasah maliyah, dengan menyoroti aspek tujuan fiskal, dampaknya terhadap masyarakat, serta relevansinya dengan nilai-nilai Islam.

The policy to increase the Value Added Tax (VAT) rate to 12 percent, set to take effect in 2025, has sparked both support and criticism among the public. The government views this policy as part of a broader tax reform effort aimed at strengthening state revenue and achieving fiscal independence. However, from the perspective of siyasah maliyah, or Islamic fiscal policy, this decision warrants deeper scrutiny. The principles of justice, public welfare (maslahah), and protection of vulnerable groups are fundamental in assessing whether this policy aligns with the spirit of public finance in Islam. This article critically examines the VAT rate increase through the lens of siyasah maliyah, highlighting its fiscal objectives, its social impact, and its relevance to Islamic values.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-30