TRANSFORMASI PEMIKIRAN HUKUM PIDANA ISLAM DALAM PENERAPAN HUKUM PIDANA POSITIF DI INDONESIA

Penulis

  • Zahra Faradilla Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Rama Putra Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Mutia Sukmawati Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Deden Najmudin Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Kata Kunci:

Hukum, Islam, Indonesia

Abstrak

Hukum Islam tidak terbatas pada masalah keimanan saja; hal ini juga merupakan awal mempengaruhi pemikiran dan pertumbuhan hukum Indonesia sebagai paradigma hukum baru. Meskipun demikian, kurangnya penerapan hukum Islam ke dalam peraturan perundang-undangan nasional bukan disebabkan oleh rendahnya jumlah penduduk Muslim, melainkan karena hukum Islam tidak memuat ketentuan yang mengatur mengenai hukuman bagi tindak pidana. Oleh karena itu, pertanyaan yang ingin dijawab oleh penelitian ini adalah apakah hukum nasional Indonesia dapat bersumber dari hukum Islam. Metodologi penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan teknik pengambilan data studi kepustakaan yang dilakukan dengan mencari bahan-bahan sumber data yang diperlukan dalam penelitian ini seperti peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan sumber data lainnya yang berkaitan dengan penelitian. Studi ini berfokus pada Indonesia, yang mayoritas penduduknya beragama Islam dan merupakan mayoritas penduduknya. Dengan demikian, hukum Islam dapat diproduksi di masyarakat dan diterapkan, atau dapat diubah menjadi sumber hukum nasional. Salah satunya yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 untuk penyelenggaraan daerah istimewa Aceh sering disebut Qanun Aceh oleh Provinsi Nangroe, Aceh Darussalam, sejak pasca reformasi.

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-31