TINJAUN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA CYBERBULLYING DI KALANGAN REMAJA MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG UU ITE

Penulis

  • Siti Nurajizah Universitas Pamulang

Kata Kunci:

Cyberbullying, Remaja, Media Sosial, Tindak Pidana, Uu Ite, Perlindungan Hukum, Peradilan Anak

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa dampak signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk di kalangan remaja. Salah satu dampak negatif yang muncul adalah terjadinya cyberbullying, yaitu perundungan yang dilakukan melalui media digital, khususnya media sosial. Fenomena ini kian mengkhawatirkan karena remaja merupakan kelompok yang rentan secara psikologis, sosial, dan hukum. Cyberbullying tidak hanya menimbulkan kerugian psikis dan sosial bagi korban, tetapi juga memicu konsekuensi hukum bagi pelaku, terutama jika dilakukan secara sadar dan sistematis. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis tindak pidana cyberbullying yang terjadi di kalangan remaja dengan merujuk pada ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahan-perubahannya. Dalam kajian ini, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif, yaitu melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan studi kasus terkait tindak pidana cyberbullying yang melibatkan pelaku remaja. Fokus pembahasan diarahkan pada pasal-pasal dalam UU ITE yang relevan, seperti Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 45 yang mengatur tentang penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran informasi yang bersifat diskriminatif melalui media elektronik. Dari hasil penelitian ini, diketahui bahwa tindakan cyberbullying dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam UU ITE, seperti adanya niat jahat (mens rea), perbuatan yang dilakukan secara sadar melalui sistem elektronik, dan dampak negatif terhadap korban. Namun demikian, dalam penerapannya, penegakan hukum terhadap pelaku cyberbullying yang masih berstatus remaja memerlukan pendekatan yang berbeda. Hal ini berkaitan dengan sistem peradilan pidana anak yang mengutamakan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) dan perlindungan terhadap hak anak. Oleh karena itu, meskipun perbuatan cyberbullying dapat dipidana, pendekatan hukum harus mempertimbangkan aspek usia, latar belakang psikologis, serta upaya rehabilitasi dan edukasi terhadap pelaku. Penelitian ini juga menemukan adanya tantangan dalam menindak pelaku cyberbullying, seperti kesulitan pembuktian digital, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hukum siber, serta ketidaksiapan aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan teknologi informasi. Oleh karena itu, perlu dilakukan penguatan kapasitas aparat, pembaruan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta peningkatan literasi digital di kalangan remaja. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa cyberbullying merupakan tindak pidana yang telah diatur dalam UU ITE, namun penanganannya memerlukan sinergi antara aspek hukum, sosial, dan pendidikan. Upaya preventif melalui edukasi hukum, penyuluhan digital, serta pembentukan lingkungan media sosial yang sehat menjadi langkah penting dalam menanggulangi fenomena ini. Pemerintah, sekolah, orang tua, dan platform media sosial harus bekerja sama dalam menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi generasi muda.

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-30