PENGUKURAN DAN FAKTOR PENENTU EFEKTIVITAS HUKUM DALAM IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DAN PENEGAKAN KEADILAN

Penulis

  • Yudha Pratama Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
  • Muhammad Aini Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin

Kata Kunci:

Efektivitas Hukum, Penegakan Keadilan, Implementasi Kebijakan, Faktor Penentu, Budaya Hukum

Abstrak

Hukum merupakan instrumen penting dalam rekayasa sosial untuk membentuk perilaku masyarakat guna mencapai ketertiban dan keadilan. Namun, efektivitas penerapannya sering terhambat oleh berbagai pelanggaran. Pengukuran efektivitas hukum bersifat multidimensional, baik dalam implementasi kebijakan maupun penegakan keadilan. Dalam implementasi kebijakan, efektivitas diukur melalui tingkat kepatuhan, pencapaian tujuan, efisiensi implementasi, dan dampak sosial-ekonomi. Sementara itu, dalam penegakan keadilan, indikatornya meliputi aksesibilitas keadilan, kecepatan dan kepastian hukum, independensi dan integritas penegak hukum, kualitas putusan, serta kepercayaan publik. Efektivitas hukum dipengaruhi oleh empat faktor utama: substansi hukum (kejelasan, relevansi, implementabilitas), struktur penegakan hukum (kapasitas aparat, sarana prasarana, koordinasi antar lembaga), budaya hukum (kesadaran, kepatuhan, kepercayaan masyarakat, sikap elit), dan faktor eksternal (kondisi ekonomi-politik, teknologi, globalisasi). Dengan demikian, hukum yang efektif tidak hanya bergantung pada keberadaan norma, melainkan juga pada bagaimana norma tersebut diimplementasikan, ditegakkan, diterima masyarakat, dan beradaptasi dengan dinamika lingkungan. Peningkatan kualitas legislasi, penguatan struktur penegakan hukum, pemberdayaan budaya hukum, dan fleksibilitas sistem hukum sangat esensial untuk mencapai efektivitas hukum yang optimal di Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-30