TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNGANJAWABAN HUKUM ATAS TINDAK KEKERASAN OLEH OKNUM APARAT KEPOLISIAN DALAM PROSES PENANGKAPAN
Kata Kunci:
Polisi, Penggunaan Kekuatan, Pertanggungjawaban Hukum, Hak Asasi Manusia, PenangkapanAbstrak
Indonesia sebagai negara hukum (Rechtsstaat) menempatkan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) sebagai pilar utama dalam menjaga ketertiban umum. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki kewenangan melakukan penangkapan, penyelidikan, dan penyidikan, termasuk penggunaan kekuatan. Namun, kewenangan ini dibatasi oleh asas legalitas, proporsionalitas, dan nesesitas sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, serta Perkap No. 1 Tahun 2009. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan normatif terkait penggunaan kekuatan, mengevaluasi mekanisme pertanggungjawaban hukum terhadap oknum Polri yang melakukan kekerasan, serta mengidentifikasi kendala implementasi di lapangan. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara kerangka hukum (das sollen) dengan praktik (das sein), di mana masih terjadi penggunaan kekerasan berlebihan dan extrajudicial killing. Hambatan struktural seperti lemahnya pengawasan internal, serta hambatan kultural berupa solidaritas korps, menghambat akuntabilitas. Diperlukan penguatan mekanisme pengawasan eksternal, reformasi pendidikan kepolisian berbasis HAM, serta penegakan sanksi yang tegas untuk mencegah impunitas dan memulihkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Indonesia, as a Rechtsstaat, upholds law enforcement and human rights (HAM) protection as key pillars of public order. The Indonesian National Police (Polri) holds authority for arrests and investigations, including the use of force, which is regulated by principles of legality, proportionality, and necessity under the 1945 Constitution, Law No. 2 of 2002 on Polri, and Chief of Police Regulation No. 1 of 2009. This study analyzes normative legal provisions on the use of force, examines accountability mechanisms for police misconduct, and identifies obstacles in their implementation. Using a normative juridical method with statutory and conceptual approaches, the study found a gap between normative frameworks (das sollen) and field practices (das sein), reflected in excessive use of force and extrajudicial killings. Structural barriers such as weak internal oversight and cultural factors like esprit de corps hinder accountability. Strengthening external oversight, reforming police education to integrate human rights, and consistent enforcement of sanctions are essential to prevent impunity and restore public trust in the police.