IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI KABUPATEN BANYUWANGI BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA

Penulis

  • Oktavia Azzah Fadhilah Universitas Muhammadiyah Jember
  • Lutfian Ubaidillah Universitas Muhammadiyah Jember

Kata Kunci:

Perlindungan, Tanggung Jawab, Pekerja Migran

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Perlindungan yang diberikan serta tanggung jawab instansi yang berwenang terkait dengan terjadinya kasus Pra Penempatan dan Purna Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari Kabupaten Banyuwangi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Penelitian ini termasuk dalam Penelitian Yuridis Empiris. Pendekatan yang digunakan yakni Pendekatan Peraturan Perundang - Undangan dan Pendekatan Konseptual. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Ketenagakerjaan sejauh ini telah berupaya untuk memberikan Perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Banyuwangi atas kasus yang terjadi baik pada masa Pra Penempatan dan Purna Penempatan. Namun memang terdapat beberapa faktor yang membuat kinerja Pemerintah terhambat dan ternilai kurang optimal yaitu masih marak agen illegal yang berkeliaran, terdapat kelalaian Pemerintah Desa Setempat dalam melakukan pendataan kepada warganya, serta adanya petugas Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (PPTKIS) yang tidak berijin atau ijin operasionalnya yang sudah tidak berlaku. Namun yang paling utama adalah terkait Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang masih berpedoman pada aturan lama. Jelasnya implementasi tanggung jawab serta perlindungan kepada Pekerja Migran asal Kabupaten Banyuwangi belum diberikan secara maksimal. Maka dari itu perlu peran Pemerintah untuk mengimplementasikan perlindungan terhadap PMI agar supaya lebih baik kedepannya.

Unduhan

Diterbitkan

2024-03-31