SINKRONISASI PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG KAWASAN TERTIB LALU LINTAS TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Penulis

  • Sahirah Salwa Azizah Universitas Muhammadiyah Jember
  • Lutfian Ubaidillah Universitas Muhammadiyah Jember

Kata Kunci:

Sinkronisasi, Kawasan Tertib Lalu Lintas, Becak Motor

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sinkronisasi antara Peraturan Bupati Jombang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penelitian ini termasuk dalam Penelitian Yuridis Normatif. Pendekatan yang digunakan yakni Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Konseptual. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Bupati Jombang Nomor 7 Tahun 2014 ini sinkron atau selaras dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 karena memiliki inti tujuan yang sama yaitu terwujudnya tertib berlalu lintas. Pemerintah Kabupaten Jombang bukan secara tiba-tiba melegalkan atau mengoperasikan jalannya becak motor, melainkan Pemerintah Kabupaten Jombang juga dengan mencantumkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 sebagai acuan adanya Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2014. Seperti adanya uji tipe kendaraan yang di jelaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pemerintah Kabupaten Jombang justru mendukung program Pemerintah Pusat dengan menegakkan kawasan tertib lalu lintas di Kabupaten Jombang.

Unduhan

Diterbitkan

2024-03-31