PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI VENDOR PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS ATAS KERACUNAN KONSUMEN

Penulis

  • Muhammad Ahza Arrazi Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Nayla Ayudia Lestari Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Nathanael Alexius Situmorang Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Julius Aplikasi Samonaha Hia Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Kata Kunci:

Pogram Makan Bergizi Gratis (Mbg), Tanggung Jawab Pidana Korporasi, Badan Gizi Nasional (Bgn)

Abstrak

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang akan dilaksanakan di tingkat nasional pada 2025 bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan gizi, khususnya bagi anak-anak sekolah. Namun, penerapan yang ada menunjukkan adanya kelemahan dalam pengelolaan: banyak vendor/Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) beroperasi tanpa memenuhi persyaratan izin dan standar higienis, yang mengakibatkan 6.517 kasus keracunan antara Januari–September 2025. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis untuk menganalisis tanggung jawab pidana perusahaan penyedia MBG dan kewajiban pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN). Analisis menempatkan kelalaian berat (culpa lata) penyedia makanan sebagai salah satu dasar kemungkinan tanggung jawab pidana sesuai dengan ketentuan pasal-pasal yang relevan dalam UU No. 18/2012 tentang Pangan, UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Hasil penelitian menunjukkan terdapat fragmentasi norma dan tumpang tindih sanksi di antara peraturan perundang-undangan, serta kekurangan dalam pengaturan tanggung jawab pidana fungsional bagi BGN terkait pengawasan sistemik yang tidak tepat. Dari perspektif administrasi publik, ketidakcocokan dalam kriteria pemilihan vendor dan ketidakberhasilan dalam pelaksanaan syarat teknis (mis. SLHS) menunjukkan kekurangan dalam prosedur yang mengabaikan asas kepastian hukum dan tidak menyalahgunakan wewenang. Artikel ini menyarankan penyelarasan ketentuan hukum pidana sektoral, penguatan mekanisme akuntabilitas dan pengawasan BGN, serta penerapan hukuman yang menimbulkan efek jera untuk melindungi hak anak atas pangan yang aman

The Free Nutritious Meal Program (MBG), to be implemented nationally in 2025, aims to improve human capital by enhancing nutrition, particularly for schoolchildren. However, its current implementation shows management weaknesses: many vendors/Units for Nutrition Service Provision (SPPG) operate without meeting licensing requirements and hygiene standards, resulting in 6,517 poisoning cases between January and September 2025. This study uses an empirical method with a socio-legal (juridical-sociological) approach to analyze corporate criminal liability of MBG providers and the supervisory obligations of the National Nutrition Agency (BGN). The analysis considers gross negligence (culpa lata) by food providers as a possible basis for criminal liability under relevant provisions in Law No. 18/2012 on Food, Law No. 17/2023 on Health, Law No. 8/1999 on Consumer Protection, and Law No. 35/2014 on Child Protection. The findings reveal normative fragmentation and overlapping sanctions among statutory regulations, as well as gaps in the regulation of functional criminal liability for the BGN regarding inadequate systemic supervision. From a public administration perspective, inconsistencies in vendor selection criteria and failure to enforce technical requirements (e.g., SLHS) indicate procedural deficiencies that violate the principles of legal certainty and non‑abuse of authority. The article recommends aligning sectoral criminal provisions, strengthening BGN’s accountability and oversight mechanisms, and imposing deterrent sanctions to protect children’s right to safe food.

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-30