KEJAHATAN TEKNOLOGI INFORMASI (CYBER CRIME) DAN PENANGGULANGANNYA DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Kata Kunci:
Cyber Crime, Hukum Informasi Dan Transaksi Elektronik, Penegakan Hukum, Sistem Hukum IndonesiaAbstrak
Perkembangan teknologi informasi yang pesat membawa dampak positif sekaligus negatif bagi masyarakat. Salah satu dampak negatif yang paling signifikan adalah munculnya kejahatan siber atau cyber crime yang kian marak terjadi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk-bentuk kejahatan teknologi informasi yang terjadi di Indonesia, menganalisis regulasi hukum yang mengatur penanggulangan cyber crime, serta mengevaluasi efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang cukup komprehensif dalam mengatur cyber crime, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya melalui UU No. 19 Tahun 2016. Namun demikian, penegakan hukum masih menghadapi berbagai kendala, antara lain keterbatasan sumber daya manusia di bidang digital forensik, lambatnya adaptasi regulasi terhadap perkembangan teknologi, serta tantangan yurisdiksi lintas negara. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan harmonisasi regulasi internasional sebagai langkah strategis penanggulangan cyber crime di Indonesia.
The rapid development of information technology has brought both positive and negative impacts to society. One of the most significant negative impacts is the increasing prevalence of cyber crime in Indonesia. This study aims to examine the forms of information technology crimes occurring in Indonesia, analyze the legal regulations governing cyber crime prevention, and evaluate the effectiveness of law enforcement against cyber crime perpetrators. The research method employed is normative legal research using the statute approach and conceptual approach. The results indicate that Indonesia already has a comprehensive legal framework regulating cyber crime, namely Law Number 11 of 2008 on Electronic Information and Transactions (ITE Law) as amended by Law No. 19 of 2016. However, law enforcement still faces various obstacles, including limited human resources in digital forensics, slow regulatory adaptation to technological developments, and cross-border jurisdictional challenges. This study recommends institutional strengthening, capacity building of law enforcement officers, and harmonization of international regulations as strategic measures for cyber crime prevention in Indonesia.


