PEMAHAMAN HUKUM SYAR’I DAN TANTANGAN DIGITALISASI: STUDI KASUS LITERASI KEAGAMAAN GENERASI Z DI PERGURUAN TINGGI ISLAM
Kata Kunci:
Hukum Syar’i, Hukum Taklifi, Hukum Wadh’i, Literasi Keagamaan, Generasi Z, Digitalisasi, Perguruan Tinggi Islam, Tetap Autentik Dan Relevan Di Era ModernAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemahaman Generasi Z terhadap hukum syar’i dalam perspektif ushul fiqh serta mengevaluasi tantangan yang muncul akibat digitalisasi informasi keagamaan. Generasi Z, yang lahir antara pertengahan 1990-an hingga awal 2010-an, tumbuh di era digital dengan akses informasi cepat, tetapi memiliki risiko literasi keagamaan yang parsial dan kurang mendalam.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik purposive sampling untuk memperoleh data dari mahasiswa program studi bimbingan dan konseling islam. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi aktivitas pembelajaran digital, dan dokumentasi literatur keagamaan digitalAnalisis data dilakukan dengan model Miles dan Huberman yang meliputi reduksi, penyajian, dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar mahasiswa memahami hukum syar’i secara umum, namun pemahaman mendalam terhadap hukum taklifi dan wadh’i masih terbatas. Sumber digital seperti YouTube, TikTok, dan Instagram sering digunakan, tetapi keberagaman informasi menimbulkan kebingungan dan pemahaman parsial.Penelitian ini menemukan bahwa media digital, jika dikelola secara akademis dan kontekstual, dapat menjadi sarana efektif untuk meningkatkan literasi hukum syar’i generasi muda. Temuan ini menekankan perlunya integrasi strategi dakwah digital dengan pendekatan ilmiah agar pemahaman hukum syar’i
This study aims to analyze Generation Z’s understanding of Shari’ah law from the perspective of ushul fiqh and to examine the challenges arising from the digitalization of religious information. Generation Z, born between the mid-1990s and early 2010s, has grown up in a digital era with rapid access to information but faces risks of partial and shallow religious literacy. This research employs a descriptive qualitative approach with purposive sampling to collect data from students of Qur’anic Studies and Tafsir as well as Islamic Religious Education programs. Data were gathered through in-depth interviews, observation of digital learning activities, and documentation of digital religious literature. Data analysis followed the Miles and Huberman model, including data reduction, presentation, and verification. The results indicate that most students have a general understanding of Shari’ah law, but a deep comprehension of taklifi and wadh’i laws remains limited. Digital platforms such as YouTube, TikTok, and Instagram are frequently used, yet the diversity of information often leads to confusion and partial the diversity of information often leads to confusion and partial understanding. The study finds that digital media, if managed academically and contextually, can serve as an effective tool to enhance Generation Z’s literacy of Shari’ah law. These findings underscore the need to integrate digital da’wah strategies with scholarly approaches to ensure that understanding of Shari’ah law remains authentic and relevant in the modern era.