TRADISI KAWIN TINGGAL DI DESA TELUK KECAMATAN PEMAYUNG KABUPATEN BATANGHARI
(Studi Komparasi Tokoh Adat Dan Mui Provinsi Jambi)
Kata Kunci:
Perkawinan, Tradisi, Kawin TinggalAbstrak
Pernikahan dalam Islam berfungsi menjaga keturunan dan menghalalkan hubungan biologis pasca-akad. Namun, masyarakat Desa Teluk menerapkan tradisi "kawin tinggal", yakni pembatasan hubungan biologis dan larangan tinggal serumah bagi pengantin baru dari akad hingga resepsi (walimatul ursy). Penelitian ini bertujuan menganalisis latar belakang tradisi kawin tinggal serta membandingkan pandangan hukum antara Lembaga Adat Desa Teluk dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris, menggunakan pendekatan sosiologi hukum dan komparatif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, lalu dianalisis menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa tradisi ini dilatarbelakangi oleh upaya menghindari fitnah, mencegah hamil di luar nikah, dan membantu persiapan ekonomi mempelai pria. Tokoh adat memandang tradisi ini sebagai kewajiban mutlak untuk menghormati leluhur dan menjaga stabilitas ekonomi. Sementara itu, MUI Provinsi Jambi berpandangan hukumnya tidak dapat diputuskan pada satu hukum mutlak karena melibatkan kemaslahatan pencegahan maksiat, namun mendesak adanya solusi dialogis agar tradisi ini berjalan tanpa melanggar hak syariat pasca-akad. Implikasinya, diperlukan rekonstruksi pemahaman adat agar selaras dengan koridor hukum Islam demi kemaslahatan masyarakat setempat.
Marriage in Islam serves to maintain lineage and legitimize biological relationships post-akad. However, the community of Teluk Village practices the "kawin tinggal" tradition, which restricts biological relations and prohibits cohabitation for newlyweds from the akad until the wedding reception (walimatul ursy). This study aims to analyze the background of the kawin tinggal tradition and compare the legal perspectives of the Teluk Village Customary Institution and the Indonesian Ulema Council (MUI) of Jambi Province. The method used is qualitative with empirical juridical research, applying socio-legal and comparative approaches. Data were collected through observation, interviews, and documentation, then analyzed using data reduction, data presentation, and conclusion drawing. The findings indicate that the tradition is motivated by efforts to avoid slander, prevent out-of-wedlock pregnancy, and support the groom’s economic preparation. Customary leaders view this tradition as an absolute obligation to honor ancestors and maintain economic stability. Meanwhile, MUI of Jambi Province argues that its legal status cannot be confined to a single absolute ruling due to the benefit of preventing sin, but strongly urges a dialogic solution so that the tradition can persist without violating post-akad sharia rights. The implication is that a reconstruction of customary understanding is needed to align with Islamic law for the benefit of the local community.


