ANALISIS LITERATUR TERHADAP STRATEGI PEMBIAYAAN MIKRO SYARIAH DALAM MENINGKATKAN KETAHANAN UMKM DI INDONESIA
Kata Kunci:
Pembiayaan Mikro Syariah, Umkm, Ketahanan Usaha, Literasi Keuangan, Pendampingan UsahaAbstrak
Penelitian ini mengkaji strategi pembiayaan mikro syariah yang diterapkan untuk memperkuat ketahanan UMKM di Indonesia. Kajian dilakukan melalui tinjauan jurnal, buku, dan laporan resmi yang membahas praktik pembiayaan berbasis prinsip syariah, seperti mudharabah, musyarakah, dan qard hasan, serta peran lembaga keuangan mikro syariah dalam mendukung kelangsungan usaha. Temuan menunjukkan bahwa strategi pembiayaan ini efektif dalam memperluas akses modal, menekan risiko usaha, dan meningkatkan kapasitas manajerial pelaku UMKM. Selain itu, edukasi keuangan syariah dan pendampingan usaha terbukti menjadi faktor penting yang membantu UMKM bertahan dan berkembang. Kendati demikian, tantangan seperti rendahnya pemahaman masyarakat terhadap prinsip syariah dan keterbatasan kapasitas lembaga perlu mendapat perhatian. Studi ini menegaskan bahwa pengembangan produk pembiayaan yang fleksibel, peningkatan literasi keuangan syariah, dan dukungan regulasi yang memadai menjadi kunci keberhasilan strategi pembiayaan mikro syariah.
This study examines Islamic microfinance strategies implemented to strengthen MSME resilience in Indonesia. The review analyzed journals, books, and official reports discussing sharia-based financing practices, including mudharabah, musyarakah, and qard hasan, as well as the role of Islamic microfinance institutions in supporting business sustainability. The findings indicate that these financing strategies effectively expand access to capital, reduce business risks, and enhance the managerial capacity of MSME actors. Financial literacy education and business mentoring were identified as crucial factors in helping MSMEs survive and grow. However, challenges such as limited public understanding of sharia principles and institutional capacity constraints require attention. The study highlights that developing flexible financing products, improving sharia financial literacy, and providing adequate regulatory support are key to the successful implementation of Islamic microfinance strategies.


