KONFLIK HUKUM DALAM PERJANJIAN JUAL BELI INTERNASIONAL: STUDI KASUS DAN PENYELESAIAN
Kata Kunci:
Kontrak Penjualan Internasional, Konflik Hukum, Penyelesaian Sengketa, Hukum Perdagangan Internasional, Studi KasusAbstrak
Konflik hukum sering muncul dalam kontrak penjualan internasional karena perbedaan sistem hukum nasional dan sifat transaksi yang lintas batas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sifat konflik hukum dalam kontrak penjualan internasional, dengan fokus pada sumber konflik dan mekanisme penyelesaian sengketa. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dikombinasikan dengan analisis studi kasus, penelitian ini mengacu pada perkembangan terkini dalam hukum kontrak internasional, termasuk Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional (CISG). Penelitian ini menemukan bahwa meskipun CISG berfungsi sebagai kerangka hukum baku yang mendorong keseragaman dan kepastian hukum, masih terdapat tantangan dalam ratifikasi dan penerapan konvensi tersebut di berbagai yurisdiksi. Arbitrase dan mediasi muncul sebagai metode penyelesaian sengketa alternatif yang efektif untuk melengkapi litigasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi hukum penjualan internasional dan klausul penyelesaian sengketa proaktif dalam kontrak secara signifikan mengurangi konflik dan mendorong perdagangan lintas batas yang lebih lancar. Penelitian ini berkontribusi pada peningkatan prediktabilitas hukum dan panduan praktis bagi para pelaku bisnis internasional.
Conflict of law issues frequently arise in international sales contracts due to differences in national legal systems and the cross-border nature of transactions. This study aims to analyze the nature of legal conflicts in international sales contracts, focusing on the sources of conflict and mechanisms for dispute resolution. Employing a normative legal research method combined with case study analysis, this research draws on recent developments in international contract law, including the United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG). The study finds that while CISG serves as a default legal framework promoting uniformity and legal certainty, challenges remain in the ratification and application of the convention across different jurisdictions. Arbitration and mediation emerge as effective alternative dispute resolution methods complementing litigation. The research concludes that harmonization of international sales law and proactive dispute resolution clauses in contracts significantly reduce conflicts and promote smoother cross-border trade. This study contributes to improving legal predictability and practical guidance for international commercial actors.


