EFEKTIVITAS KEPAILITAN DAN PKPU DALAM MELINDUNGI KREDITOR DAN DEBITOR: STUDI KASUS KEPAILITAN PT SRITEX
Kata Kunci:
PKPU, Kepailitan, SritexAbstrak
Penelitian ini menganalisis efektivitas mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan dalam memberikan perlindungan hukum yang seimbang bagi kreditor dan debitor melalui studi kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Melalui kajian yuridis normatif terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, penelitian menemukan bahwa meskipun PKPU dirancang sebagai instrumen restrukturisasi utang dan perlindungan debitor beritikad baik, efektivitasnya sangat bergantung pada kemampuan aktual debitor untuk melaksanakan rencana perdamaian pasca-homologasi. Kasus Sritex menunjukkan bahwa rencana perdamaian yang tidak realistis serta kondisi finansial yang memburuk menyebabkan kegagalan pelaksanaan perjanjian perdamaian sebagaimana diatur dalam Pasal 291, sehingga kreditor berhak mengajukan pembatalan homologasi dan debitor dinyatakan pailit. Selain faktor hukum seperti kelalaian debitor dan sengketa keabsahan kreditor, penelitian menegaskan bahwa faktor non-hukum seperti krisis industri tekstil global, lemahnya manajemen internal, dan tekanan sosial turut mempercepat ketidakefektifan perdamaian. Implikasi dari kegagalan perdamaian ini menunjukkan bahwa perlindungan bagi kreditor lebih dominan melalui mekanisme pailit, sementara perlindungan terhadap debitor belum memadai terutama pada perusahaan padat karya.
This study examines the effectiveness of the Suspension of Debt Payment Obligations (PKPU) and bankruptcy mechanisms in providing balanced legal protection for creditors and debtors, using the case of PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) as a focal example. Through a normative juridical analysis of Law No. 37 of 2004, the research finds that although PKPU is designed as a restructuring instrument to protect debtors acting in good faith, its effectiveness largely depends on the debtor’s actual capacity to implement the court-approved composition plan. The Sritex case demonstrates that an unrealistic repayment plan combined with deteriorating financial conditions led to non-performance of the peace agreement under Article 291, enabling creditors to seek annulment of the homologation and resulting in the debtor’s bankruptcy. Beyond legal factors such as debtor default and creditor legitimacy disputes, non-legal factors including the global textile crisis, weak internal governance, and social pressure also contributed to the failure of the peace agreement. The implications reveal that creditor protection becomes dominant through the bankruptcy mechanism, whereas debtor protection remains insufficient, particularly for labor-intensive companies.




