KEABSAHAN PERKAWINAN CAMPURAN DI INDONESIA PASCA PERUBAHAN UU NO. 1 TAHUN 1974 DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
Kata Kunci:
Perkawinan Campuran, Hukum Perdata Internasional, Keabsahan PerkawinanAbstrak
Meningkatnya mobilitas global telah memperluas terjadinya perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dan warga negara asing, sehingga menuntut kepastian hukum yang memadai dari sistem hukum nasional. Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 melalui UU No. 16 Tahun 2019 membawa sejumlah implikasi terhadap pengaturan syarat materiil dan formil perkawinan, termasuk perkawinan campuran, namun belum sepenuhnya menjawab persoalan normatif maupun administratif yang muncul dalam praktik. Penelitian ini bertujuan untuk (1) menganalisis pengaturan keabsahan perkawinan campuran pasca perubahan regulasi, (2) menelaah penerapan asas-asas Hukum Perdata Internasional (HPI) dalam menentukan keabsahan dan pengakuan perkawinan lintas negara, serta (3) mengidentifikasi kendala hukum dalam pencatatan dan pengakuan perkawinan campuran di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta analisis yurisprudensi relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perubahan UU No. 16 Tahun 2019 mempertegas beberapa aspek administratif dan batas usia perkawinan, pengaturan mengenai keabsahan perkawinan campuran pada dasarnya tetap merujuk pada ketentuan sebelumnya, terutama Pasal 56 dan 57 UUP. Keabsahan perkawinan campuran bergantung pada terpenuhinya syarat materiil menurut hukum masing-masing pihak serta syarat formil sesuai lex loci celebrationis, sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum Indonesia. Namun dalam praktik, penerapan asas HPI seperti lex patriae, lex domicilii, dan lex fori berlangsung secara tidak konsisten, terutama ketika terdapat benturan dengan ketentuan agama dalam Pasal 2 ayat (1) UUP. Penelitian ini juga menemukan adanya kendala administratif, yuridis, dan implementatif dalam pencatatan perkawinan campuran, yang menyebabkan banyak perkawinan yang sah menurut hukum asing tidak mendapatkan pengakuan administratif di Indonesia. Kesenjangan antara norma dan praktik tersebut berdampak signifikan pada status hukum pasangan dan anak, kewarganegaraan, hak waris, serta kepastian hukum secara menyeluruh.




