TANTANGAN MAURITIUS DALAM PENERAPAN YURISDIKSI NEGARA PANTAI TERHADAP PENCEMARAN LAUT OLEH KAPAL MV WAKASHIO TAHUN 2020

Penulis

  • Indira Faydzatun Nufus Universitas Darussalam Gontor
  • Rifa Rifqiyatun Nisa Universitas Darussalam Gontor
  • Ida Susilowati Universitas Darussalam Gontor

Kata Kunci:

Yurisdiksi Negara Pantai, Pencemaran Laut, MV Wakashio, UNCLOS 1982, Mauritius

Abstrak

Pencemaran laut oleh kapal merupakan salah satu tantangan serius dalam hukum laut internasional, terutama bagi negara pantai yang terdampak langsung oleh aktivitas pelayaran internasional. UNCLOS 1982 telah memberikan dasar hukum bagi negara pantai untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut, termasuk melalui ketentuan Pasal 217-220 mengenai penegakan hukum terhadap pencemaran oleh kapal. Namun, dalam praktiknya, penerapan ketentuan tersebut tidak selalu berjalan efektif, khususnya bagi negara kepulauan kecil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan yang dihadapi Mauritius dalam menerapkan yurisdiksi negara pantai terhadap pencemaran laut oleh kapal MV Wakashio tahun 2020. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Mauritius secara normatif memiliki kewenangan untuk bertindak, penerapan yurisdiksi tersebut terhambat oleh lemahnya mekanisme pertanggungjawaban negara bendera, keterbatasan kapasitas teknis dan institusional, pertimbangan diplomatik, serta ketidakadilan dalam mekanisme kompensasi internasional. Kasus MV Wakashio menunjukkan adanya kesenjangan antara pengakuan hukum terhadap hak negara pantai dan efektivitas penegakannya dalam praktik, sehingga diperlukan penguatan rezim hukum laut internasional agar lebih responsif terhadap kepentingan negara korban pencemaran.

Marine pollution caused by ships remains a serious challenge in international law of the sea, particularly for coastal States that directly suffer environmental and economic impacts from maritime activities. The 1982 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) provides a legal framework for coastal States to protect and preserve the marine environment, including enforcement powers under Articles 217-220 concerning pollution from vessels. However, in practice, the implementation of these provisions is often constrained, especially for small island developing States. This study aims to analyze the challenges faced by Mauritius in exercising coastal State jurisdiction over marine pollution caused by the MV Wakashio incident in 2020. This research employs a normative legal research method with statutory and case approaches. The findings indicate that although Mauritius formally possesses legal authority to act, the enforcement of coastal State jurisdiction was limited by weak flag State accountability mechanisms, limited technical and institutional capacity, diplomatic considerations, and inequitable international compensation regimes. The MV Wakashio case demonstrates a significant gap between the legal recognition of coastal State rights and their effective implementation in practice, highlighting the need to strengthen international maritime legal regimes to better protect vulnerable coastal States.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-30