PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN DALAM KRIPTO DITINJAU DARI TEORI TUJUAN HUKUM
Kata Kunci:
Kripto, Tindak Pidana Pencucian Uang, Teori Tujuan HukumAbstrak
Perkembangan teknologi saat ini diirngi juga dengan kejahatan bentuk baru, seperti dalam kejahatan tindak pidana pencucian uang yang hanya dimulai dengan sebuah kejahatan pencucian uang yang dilakukan oleh gang mafia di Amerika hingga sekarang menjadi kejahatan yang dilakukan dengan sebuah teknologi kriptografi yaitu aset kripto. Dalam penelitian kali ini kami membahas terkait dengan pengertian dari tindak pidana pencucian uang dan apa itu kripto yang dimulai dari sejarahnya hingga keadaannya saat ini lalu kami juga membahas terkait analisa yuridis terkait kasus pencucian uang kripto yang sudah terjadi saat ini, dan juga membahas terkait pemberantasan pencucian uang dalam kripto ditinjau dari teori tujuan hukum. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian kali ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan juga dalam pengumpulan data-data dalam penelitian ini kami menggunakan studi dokumen yang berkaitan dengan penelitian kali ini. Dengan adanya penelitian ini kami harap dapat membantu pemerintah untuk lebih giat lagi dalam melakukan pemberantasan korupsi khususnya dalam aset kripto juga agar terjaminnya kemanfaatan hukum, kepastian hukum dan keadilan hukum dalam aset kripto sebagai aset berjangka yang sudah diakui secara resmi.