PEMERIKSAAN PERKARA PEMBATALAN PERKAWINAN DALAM PERADILAN AGAMA

Penulis

  • Muhammad Sakban UIN Sumatera Utara
  • Ramadhan Syahmedi Siregar UIN Sumatera Utara

Kata Kunci:

pemeriksaan, pembatalan perkawinan, peradilan agama

Abstrak

Pembatalan perkawinan (fasakh) merupakan rusak atau tidak sahnya perkawinan karena tidak terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan atau diharamkan oleh agama. Pembatalan perkawinan dalam pandangan fiqh dan dalam pandangan hukum di Indonesia memiliki perbedaan salah satunya yaitu tentang melakukan poligami tanpa ijin Pengadilan Agama yang terdapat dalam pasal KHI pasal 71. Dalam fiqh melakukan poligami tanpa ijin baik dari istri maupun Pengadilan Agama diperbolehkan, karena tidak ada aturan yang memberlakukan seperti itu. Proses penerimaan dan pemeriksaan perkara merupakan bagian dari Hukum Acara di Pengadilan Agama. Hukum Acara adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara mentaatinya Hukum Materil dengan perantaraan hakim atau cara bagaimana bertindak di muka Pengadilan Agama dan bagaimana cara hakim bertindak agar hukum itu berjalan sebagaimana mestinya.

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-31