ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERHADAP PENGENAAN PAJAK PADA SUATU BARANG ONLINE

Penulis

  • Ayang Fristia Maulana Universitas Bina Bangsa
  • Analisa BR Gurusinga Universitas Bina Bangsa
  • Karina Agata Putri Universitas Bina Bangsa
  • Fikri Adiprabowo Universitas Bina Bangsa
  • Yulliastuti Universitas Bina Bangsa

Kata Kunci:

Perdagangan online, konsumen, perpajakan

Abstrak

Peraturan pengenaan pajak pada pertamabhan suatu produk atau layanan terhadap perdagangan yang dilakukan secara online, merupakan hal yang terpenting. Karena dengan adanya perdagangan online ini, dapat memudahkan konsumen dalam berbelanja suatu produk yang diinginkannya. Perdagangan yang dilakukan terhadap konsumen ini sudah di atur di dalam suatu peraturan perundang-undangan, penyelanggaraan suatu perdagangan yang dilakukan secara online yang dikenakan untuk dibayar oleh wajib pajak. Wajib pajak wajib membayar pajak sebesar 10% atas penjualan suatu produk atau jasa yang dilakukan dengan melalui platform yang mereka pilih. Penyelenggara yang dilakukan dalam kegiatan perdagangan online ini harus di punggut serta di setorkan kepada pajak pertambahan pada nilai yang dikaitkan dengan transaksi jual beli. Pemerintah akan melakukan suatu pengawasan dan penegakkan hukum terhadap pelaksanaan peraturan pajak pada suatu produk atau jasa, yang dilakukan secara online guna memastikan bahwa kepatuhannya dan juga adanya keadilan dalam sistem perpajakan.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30