ANALISIS KONSEP HUKUM PAJAK DALAM AGAMA ISLAM YANG ADA DI INDONESIA
Kata Kunci:
Kewajiban Membayar Pajak, Agama Islam, Jenis Pajak Yang Ada Di IndonesiaAbstrak
Dalam islam, konsep hukum pajak ini dikenal sebagai zakat dan ushur. Zakat ialah kewajiban yang memberikan sebagian dari kekayaannya kepada yang berhak menerimanya. Sedangkan ushur ialah pajak atas hasil-hasil pertanian.Di Indonesia, konsep zakat diterapkan dalam sistem pajak melalui zakat fitrah, dan zakat mal. Zakat fitrah dikenakan pada akhir bulan Ramadhan, sedangkan zakat mal dikenakan pada kekayaan tertentu yang telah mencapai nisab dan haul.
Pemerintah juga memberikan insentif pajak untuk donasi dan amal dalam rangka mendukung konsep zakat dalam agama islam. Hukum pajak yang ada di Indonesia, telah di atur didalam Undang-undang No. 6 Tahun 1983, tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP) dan beberapa peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Pajak yang dikenakan di Indonesia ini mencakup penghasilan (Pph), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), serta berbagai jenis pajak lainnya. Sistem perpajakan di Indonesia juga meliputi ketentuan mengenai tarif pajak, kewajiban perpajakan dan tata cara pemungutan dan juga penegakkan hukum pajak. Pemerintah terus melakukan perubahan dan penyempurnaan aturan perpajakan untuk meningkatkan efektivitas keadilan dalam sistem perpajakan. Baik dari segi agama islam dan negara Indonesia, pajak ini mempunyai pandangan yang berkaitan terutama dalam hal kewajiban memberikan sebagian dari kekayaan untuk kepentingan umum dan kesejahteraan sosial.