PEMERIKSAAN PERKARA GUGATAN WASIAT WAJIBAH DI PERADILAN AGAMA
Kata Kunci:
Pernikahan, Hukum Islam, Adopsi AnakAbstrak
Penelitian ini menyoroti pentingnya institusi pernikahan dalam hukum dan budaya Islam, di mana pernikahan dianggap sebagai ikatan yang kuat antara suami dan istri dengan tujuan membentuk keluarga yang harmonis, penuh cinta, dan kasih sayang. Namun, terdapat kenyataan bahwa banyak pasangan suami istri yang meskipun mapan secara ekonomi, tidak berhasil memiliki anak. Dalam situasi ini, adopsi anak menjadi solusi alternatif yang memungkinkan pasangan untuk tetap merasakan kebahagiaan dalam membesarkan anak. Proses adopsi anak membawa konsekuensi hukum, terutama dalam hal pembagian warisan jika terjadi musibah atau kematian pada orang tua angkat. Adopsi anak menimbulkan perlunya wasiat wajibah, sebuah mekanisme dalam hukum waris Islam yang memberikan hak kepada anak angkat untuk mendapatkan bagian dari warisan orang tua angkat. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki pertimbangan hukum yang diambil oleh hakim dalam menetapkan bagian wasiat wajibah bagi anak angkat. Melalui pendekatan kualitatif deskriptif dan analisis hukum, penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang berharga mengenai bagaimana hukum Islam mengatur warisan dan wasiat wajibah dalam konteks adopsi anak, serta dampaknya terhadap kesejahteraan anak angkat dan keadilan dalam pembagian warisan.