HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA KARYA MUSIK

Penulis

  • Adinda Putri Herdiana Universitas Islam Nusantara
  • Happy Yulia Anggraeni Universitas Islam Nusantara
  • Renata Ferdiana Universitas Islam Nusantara

Kata Kunci:

Hak Kekayaan Intelektual, Hak Cipta, Karya Musik

Abstrak

Tujuan hak cipta memiliki pengaruh besar bagi ekonomi suatu negara, terutama dalam hal perdagangan. Maka perlindungan hak cipta menjadi sesuatu yang sangat penting. Baik nasional maupun internasional, seperti apa yang telah disepakati di Jenewa pada Septemebr 1990 dimana Intellectual Property in Business Briefing mendiskusikan masalah tersebut yang dikenal dengan TRIPs (Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights). Pemberlakuan TRIPs ini sepenuhnya mengarahkan kepada upaya-upaya pemberantasan terhadap berbagai bentuk pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), termasuk kejahatan pembajakan karya musik. Seandainya Indonesia mengabaikan kebijakan-kebijakan dalam ketentuan-ketentuan yang dituangkan dalam perjanjian TRIPs tersebut, Indonesia akan terus masuk dalam daftar negara- negara yang perlu diawasi dan diamati (watch list) dan itu berarti setiap produk ekspor dari negara Indonesia akan diteliti kandungan teknologinya dan dipertanyakan asal-usul keasliannya. Oleh karena itu penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta seperti pembajakan Video Compact Disc (VCD) dan Digital Versatile Disc (DVD) yang berkembang pesat di salah satu wilayah di Indonesia perlu diimplentasikan dengan baik sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, agar dapat memberikan kepastian serta perlindungan hukum terhadap hak cipta seseorang.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30