ANALISIS HUKUM TERHADAP PRODUK MAKANAN YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
Kata Kunci:
Produk Makanan, Sertifikat Halal, Produk HalalAbstrak
Makanan yang halal tidak hanya terbatas pada aspek agama, tetapi juga mencerminkan tuntutan konsumen global yang semakin meningkat terhadap produk yang jelas dan transparan dalam aspek kehalalannya. Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, telah menetapkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 sebagai landasan hukum dalam mengatur kehalalan produk. Penelitian ini bertujuan untuk memahami landasan hukum terkait dengan makanan yang tidak memiliki sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Selanjutnya, penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana hukum diterapkan pada produk makanan yang tidak memiliki sertifikasi halal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitis. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa jika suatu produk tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal, maka pelaku industri atau distributor produk tersebut berpotensi untuk dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tersebut. Penerapan hukum terhadap produk makanan yang tidak bersertifikat halal berdasarkan Undang – undang Nomor 33 Tahun 2014, dilakukan dengan memastikan bahwa Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.