PENYELESAIAN PERKARA ATAS SENGKETA HAK MEREK AYAM GEMPRE BENSU DENGAN I’M GEMPREK BENSU BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN
Kata Kunci:
Hak Kekayaan IntelektualAbstrak
Penelitian ini mengkaji perselisihan hak kekayaan intelektual antara Geprek Bensu, usaha ayam geprek yang populer didirikan oleh selebritas Ruben Onsu, dan PT. Ayam Geprek Benny Sujono, pemegang merek “I Am Geprek Bensu”. Yangcent Kurniawan dan Stefani Livinus mendirikan “I Am Geprek Bensu” pada April 2017, di bawah pengelolaan Benny Sujono. Metode yuridis normatif diterapkan dalam penelitian ini, melalui analisis literatur yang mempertimbangkan norma perilaku dan regulasi tertulis sebagai dasar hukum. Ruben Onsu terdaftar sebagai pemilik merek “Geprek Bensu” pada 7 Juni 2017, dengan perlindungan hukum sampai 3 September 2025. Di sisi lain, PT. Ayam Geprek Benny Sujono mendaftarkan mereknya pada 3 Mei 2017, berlaku hingga 3 Mei 2027. Logo kedua entitas tersebut menunjukkan kemiripan, sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) UU Merek dan Indikasi Geografis tentang potensi kebingungan akibat kesamaan elemen dominan. Ruben Onsu mendapat kompensasi dari PT. Ayam Geprek Benny Sujono antara 9 Agustus dan 14 Agustus 2017, dan bertindak sebagai duta promosi untuk beberapa cabang “I Am Geprek Bensu”, dengan bukti yang valid.