ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN BURUH MIGRAN INDONESIA DALAM PERJANJIAN KERJA KE LUAR NEGERI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Kata Kunci:
Buruh Migran Indonesia, Perjanjian Kerja, Perlindungan Hukum, UU No. 18 Tahun 2017Abstrak
Buruh Migran Indonesia (BMI) merupakan bagian penting dari tenaga kerja Indonesia yang memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional, baik melalui devisa negara maupun peningkatan kesejahteraan keluarga pekerja. Namun, dalam praktiknya, buruh migran masih sering menghadapi berbagai permasalahan, seperti perjanjian kerja yang tidak adil, kekerasan, upah yang tidak dibayarkan, hingga pelanggaran hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap Buruh Migran Indonesia dalam perjanjian kerja ke luar negeri berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 telah memberikan dasar perlindungan yang lebih kuat bagi buruh migran, khususnya dalam aspek perjanjian kerja, namun dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai kendala yang menyebabkan perlindungan tersebut belum sepenuhnya efektif.




