Perkembangan Hukum Islam Tentang Dampak Penggunaan Teknologi Informasi (Instagram, facebook, dan Youtube) Sebagai media dakwah
Kata Kunci:
Hukum Islam, Teknologi Informasi, IndonesiaAbstrak
Tulisan ini mendiskusikan tentang hubungan hukum Islam dengan penggunaan teknologi informasi (instagram, facebook, dan youtube), dan dampaknya terhadap masyarakat Indonesia khusunya di pondok pesantren. Yang mana saat ini zaman serba canggih dan bisa dikatakan zaman Gen Z, di mana-mana mulai dari orang dewasa hingga anak-anak menggunakan social media, sesuai kebutuhan, keinginan, bahkan keluar dari hal yang tidak diinginkan. Berdasarkan hal tersebut, sebagai masyarakat yang sadar akan pentingnya mengelolah media dengan baik dan bijak maka digunakanlah alat elektronik sebagai media menyiarkan ajaran Islam secara terang-terangan (berdakwah). Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan mengambil sumber data berupa wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan keterbukaan informasi pada masyarakat dikarenakan semakin berkembangnya kecanggihan dalam teknologi informasi. Segala sesuatu yang terjadi di belahan dunia dalam hitungan detik dapat diketahui oleh manusia di belahan dunia lainnya. Saling mengetahui perkembangan, karya seni, prestasi dan aktivitas yang dilakukan di beberapa pondok pesantren yang ada di Indonesia. Dengan adanya media elektronik para santri, guru, dan juga alumni dari pondok pesntren berdakwah sesuai dengan zaman, dan menyiarkan Islam secara Kaffah (totlitas). Secara universalnya penggunaan teknologi informasi yang tepat dapat memberikan dampak positif, namun penggunaan yang tidak tepat dapat menimbulkan dampak yang negatif. Faktanya, dalam sejarah dunia Islam telah diketahui keterbukaan umat Islam terhadap segala informasi dalam mengembangkan khazanah intelektual Islam. Dalam ajaran Islam pun ditemukan penegasan Allah melalui QS al-Hujurāt/49: 12 dalam menghadapi kemajuan teknologi informasi. Teknologi informasi tidak dapat dipisahkan dalam perkembangan hukum Islam dikarena dapat menjadi alat atau media dalam meneliti dan menganalisis sebuah hukum serta mengembangkan informasi hukum pada masyarakat luas.