PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN SECARA BERLANJUT BERDASARKAN PUTUSAN NO. 157/PID SUS/2023/PN SON

Penulis

  • Heriyanto Universitas Dr Soetomo Surabaya
  • Wahyu Prawesthi Universitas Dr Soetomo Surabaya
  • Bahrul Amiq Universitas Dr Soetomo Surabaya

Kata Kunci:

Penegakan Hukum, Penambangan Emas tanpa Ijin

Abstrak

Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) adalah pertambangan emas yang dilakukan oleh penambang individu atau usaha kecil dengan investasi modal dan produksi yang terbatas. Biasanya kegiatannya merupakan sistem produksi yang tidak terpusat. Kegiatan PESK umumnya beroperasi secara informal dan mengekploitasi cadangan-cadangan emas marginal yang terletak di daerah terpencil. Sebagian besar kegiatan PESK berlangsung secara ilegal. Kegiatan tanpa izin ini menimbulkan dampak negative yaitu menyebabkan penurunan kualitas lingkungan akibat dari pembukaan lahan untuk penambangan dan pembuangan tailing sebagai sisa dari pengolahan emas yang menggunakan bahan kimia tertentu, menurunkan kualitas kesehatan, rendahnya penerapan kemanan dan keselamatan kerja, serta menimbulkan konflik sosial. Jenis Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, di mana penelitian hukum normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dipandang dari sisi normatifnya. menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dianalis dengan menggunakan metode normatif kualitatif dengan logika induktif yaitu berfikir dengan hal-hal yang khusus menuju hal yang umum dengan menggunakan perangkat interpretasi dan kontruksi hukum yang bersifat komparatif. Mulai tanggal 1 Januari 2022 permohonan Ijin Pertambangan Rakyat  beralih ke online system dengan mengakses website resmi Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral https://www.esdm.go.id kemudian pilih perijinan atau langsung saja ke ketik https://perizinan.esdm.go.id/minerba. Setelah itu akan muncul aplikasi perizinan usaha dan operasional sektor esdm, pada tahap ini pilih minerba. Kemudian kita akan melihat langkah pengajuan izin, yaitu; a. Pembuatan akun dengan menggunakan alamat email resmi perusahaan. b. Mengisi data perusahaan yaitu dengan melengkapi data profil perusahaan. c. Memilih jenis pelayanan perizinan (Ada 14 jenis izin minerba yang dapat kita pilih) : kita pilih Ijin Penambangan Rakyat (IPR) Selanjutnya yaitu melengkapi persyaratan layanan perizinan yang dipilih dengan mengunggah berkas-berkas yang diperlukan sesuai dengan izin yang dipilih dan Langkah terakhir yaitu proses verifikasi dan persetujuan. Setelah selesai melakukan semua tahapan diatas maka hal terakhir yang dilakukan adalah menunggu persetujuan dari pihak Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral. Apabila mendapatkan persetujuan maka pihak pemohon izin akan mendapatkan email berupa izin pertambangan. Setelah memiliki izin maka para pelaku usaha pertambangan sudah dapat melakukan kegiatan pertambangan sesuai dengan izin pertambangan yang dimilikinya.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30