IMPLEMENTASI HAK ASASI MANUSIA DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

Penulis

  • Utia Ulan Dari Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Fasa Ranel Universitas Maritim Raja Ali Haji

Kata Kunci:

Hak Asasi Manusia, Sistem Hukum, Penegakan Hukum, Indonesia

Abstrak

Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat pada setiap manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak ini bersifat universal dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun, sehingga negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia bagi setiap warga negara. Di Indonesia, pengaturan mengenai hak asasi manusia telah diakomodasi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Namun demikian, dalam praktiknya, implementasi hak asasi manusia dalam sistem hukum nasional masih menghadapi berbagai tantangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hak asasi manusia dalam sistem hukum nasional Indonesia, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta mengkaji upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan perlindungan hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang memadai dalam menjamin hak asasi manusia. Akan tetapi, dalam implementasinya masih terdapat berbagai kendala, seperti lemahnya penegakan hukum, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta belum optimalnya peran lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang komprehensif melalui penguatan penegakan hukum, peningkatan kesadaran masyarakat, serta optimalisasi peran lembaga terkait dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia.

Human rights are fundamental rights inherent in every human being and must be protected by the state. These rights are universal and cannot be revoked, therefore the state has an obligation to respect, protect, and fulfill human rights for every citizen. In Indonesia, the regulation of human rights has been accommodated in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, as well as in various laws and regulations.However, in practice, the implementation of human rights within the national legal system still faces various challenges. This study aims to analyze the implementation of human rights in Indonesia’s national legal system, identify the obstacles encountered, and examine the efforts that can be undertaken to improve the protection of human rights. The research method used is normative juridical, with statutory and conceptual approaches. The results show that, normatively, Indonesia already has adequate legal instruments to guarantee human rights. However, in its implementation, there are still various obstacles, such as weak law enforcement, low public legal awareness, and the suboptimal role of law enforcement institutions. Therefore, comprehensive efforts are required through strengthening law enforcement, increasing public awareness, and optimizing the role of related institutions in ensuring the protection of human rights.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-31