PERLINDUNGAN SUBJEK DAN OBJEK SAAT PERANG: MASYARAKAT LAMAHOLOT ADONARA DAN KONVENSI JENEWA 1949
Kata Kunci:
Lamaholot, Adonara, Perang Tanding, Konvensi Jenewa 1949, Perlindungan Subjek Dan ObjekAbstrak
Penelitian ini mengkaji aturan perang, subjek, dan objek yang dilindungi dalam konflik masyarakat Lamaholot di Pulau Adonara serta keterkaitannya dengan ketentuan Konvensi Jenewa 1949. Masyarakat Lamaholot memiliki tradisi perang tanding (Tuba Belo) yang biasanya terjadi akibat sengketa tanah antar suku atau kampung. Konflik ini tidak hanya menyangkut kepemilikan tanah tetapi juga kehormatan dan identitas suku. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, melibatkan studi pustaka, wawancara dengan tetua adat dan pemuka agama, serta observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa subjek yang dilindungi meliputi para tetua adat, pemuka agama, perempuan, dan anak-anak. Aturan perang juga mencakup perlindungan terhadap anggota pasukan yang terluka atau gugur. Analisis menunjukkan bahwa prinsip-prinsip perlindungan ini sejalan dengan ketentuan Konvensi Jenewa 1949, yang menekankan perlindungan terhadap individu non-kombatan dan yang terluka dalam konflik. Penelitian ini memberikan wawasan mendalam tentang bagaimana masyarakat adat merespons situasi perang, serta pentingnya perlindungan nilai-nilai kemanusiaan dan budaya dalam menjaga keberlangsungan komunitas mereka. Temuan ini memperkaya pemahaman tentang budaya dan sistem sosial masyarakat Lamaholot serta kontribusinya terhadap kajian hukum humaniter internasional.