AKIBAT HUKUM PENYALAH GUNAAN WEWENANG DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Kata Kunci:
Penyalahgunaan Wewenang, Tindak Pidana Korupsi, Akibat HukumAbstrak
Dalam penulisan ini, penulis membahas mengenai masalah Akibat Hukum Penyalah Gunaan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi dengan menganalisis sifat melawan hukum dan menentukan serta menilai suatu penyalahgunaan wewenang yang penafsirannya selama ini masih lemah dan menimbulkan multi tafsir dengan unsur melawan hukum sebagai tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu UU No.31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana kriteria unsur-unsur yang dimaksut sebagaimana dalam pasal 3 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Apa yang menjadi akibat hukum terhadap penyalah gunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa yang dmaksut hakekat unsur penyalahgunaan wewenang pada dasarnya memiliki kesamaan hakekat dengan unsur secara melawan hukum dalam Undang-undang Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu sama-sama memiliki sifat melawan hukum baik secara formil dan materiil. Dan setelah keluarnya Putusan MK yang menghapuskan sifat melawan hukum materiil dalam hukum pidana, maka delik penyalahgunaan wewenang hanya terbatas pada sifat melawan hukum secara formil belaka. Dengan menggunakan alat uji yang berupa/berlandaskan pada asas legalitas (Wetmatigheid van bestuur), sehingga kekuatan dan jangkauan delik penyalah gunaan wewenang menjadi sangat sempit, terutama apabila alat ukurnya masih menggunakan sepenuhnya instrument hukum administrasi negara yang sudah tidak memenuhi lagi dalam melandasi masalah tersebut. Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan khususnya Undang Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi perlu menentukan secara definitife mengenai batasan dan ukuran untuk menilai penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi dengan tetap memberlakukan sifat melawan hukum secara formil dan materiil dengan keseimbangan asas legalitas formil dan materiil.
In this paper, the author discusses the problem of the Legal Consequences of Abuse of Authority in Criminal Acts of Corruption by analyzing the unlawful nature and determining and assessing an abuse of authority whose interpretation has so far been weak and has given rise to multiple interpretations with the unlawful element as a criminal act of corruption regulated in the Law on the Eradication of Criminal Acts of Corruption, namely Law No. 31 of 1999 in conjunction with Law No. 20 of 2001. The formulation of the problem raised in this study is: What are the criteria for the elements referred to in Article 3 of the Law on the Eradication of Criminal Acts of Corruption and what are the legal consequences of abuse of authority in criminal acts of corruption based on the Law on the Eradication of Criminal Acts of Corruption? The results of the study show that the essence of the element of abuse of authority is basically the same as the element of unlawfulness in the Law on the Eradication of Criminal Acts of Corruption, namely both have an unlawful nature both formally and materially. And after the issuance of the Constitutional Court Decision which eliminated the unlawful nature of material in criminal law, the crime of abuse of authority is only limited to the unlawful nature formally. By using a test tool in the form of/based on the principle of legality (Wetmatigheid van bestuur), so that the strength and scope of the crime of abuse of authority becomes very narrow, especially if the measuring tool still uses the full instrument of state administrative law which is no longer sufficient in underpinning the problem. Criminal Law, the Criminal Procedure Code and especially the Law on the Eradication of Criminal Acts of Corruption need to determine definitively the limitations and measurements to assess abuse of authority in criminal acts of corruption while still enforcing the unlawful nature formally and materially with a balance between the principles of formal and material legality.