PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA TERHADAP TINDAKAN EKSTRAJUDICIAL KILLING (Studi Kasus KM50 : Penembakan 6 Laskar FPI)
Kata Kunci:
Ekstrajudicial Killing, Pertanggungjawaban Pidana, Aparat KepolisianAbstrak
Extrajudicial Killing adalah suatu tindakan pembunuhan diluar proses hukum yang melanggar hak hidup seseorang. Tetapi dengan adanya peraturan mengenai HAM, tidak jarang pula terjadi pelanggaran HAM di Indonesia. Salah satu pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia ialah tindakan extrajudicial killing terhadap 6 laskar pembela Front Pembela Islam (FPI) oleh anggota kepolisian. Penelitian ini bertujuan untuk memahami Pertanggungjawaban pidana atas Tindakan Kepolisian Republik Indonesia serta pertimbangan Hakim dalam memutus perkara Nomor 867/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel dan untuk mengetahui Putusan Hakim yang kontroversial. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan jenis penelitian kualitatif studi kasus dan pendekatan undang-undang, konseptual dan kasus yang dianalisis menggunakan teori hukum. Data dan sumber data yang digunakan pada penelitian ini yaitu data sekunder, primer dan tersier.Hakim harus mempertimbangkan pertimbangan yuridis, non yuridis serta sosilogis dalam menjatuhkan perkara. Majelis hakim memutus dengan amar putusan lepas sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban dengan dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenar dan pemaaf. Sehingga dapat ditarik kesimpulan aparat Kepolisian dalam melakukan tindakan tegas dan terukur harus mempertimbangkan secara serius antara tindakan yang dilakukan dengan resiko yang akan ditimbulkan sesuai dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kesimpulan penelitian ini menunjukan bahwa hakim diharapkan bisa lebih objektif, Oleh karena itu, peneliti menyarankan hakim juga ketika ingin menjatuhkan putusan harus melihat dasar pertimbangan hakim yang mejadi suatu alasan untuk memuts perkara, baik yang bersifat yuridis maupun yang bersifat non yuridis.
Extrajudicial killing is an act of killing outside the legal process that violates a person's right to life. However, with the existence of regulations regarding human rights, it is not uncommon for human rights violations to occur in Indonesia. One of the human rights violations that occurred in Indonesia was the extrajudicial killing of 6 defenders of the Islamic Defenders Front (FPI) by members of the police. This research aims to understand criminal responsibility for the actions of the Republic of Indonesia Police as well as the Judge's considerations in deciding case Number 867/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel and to find out the controversial Judge's Decision. This research uses normative juridical research with qualitative case study research and legal, conceptual and case approaches which are analyzed using legal theory. The data and data sources used in this research are secondary, primary and tertiary data. Judges must consider juridical, non-juridical and sociological considerations when deciding cases. The panel of judges decided with a verdict of acquittal so that they cannot be held responsible by being sentenced to a crime because there are justifiable and forgiving reasons. So it can be concluded that police officers in taking firm and measurable action must seriously consider the actions taken and the risks that will arise in accordance with Perkap Number 1 of 2009 concerning the Use of Force in Police Actions and Perkap Number 8 of 2009 concerning Implementation of Principles and Standards of Rights. Human Rights in Carrying Out the Duties of the National Police of the Republic of Indonesia. The conclusion of this research shows that judges are expected to be more objective. Therefore, researchers recommend that judges also when they want to make a decision, they must look at the basis of the judge's considerations which become a reason for deciding cases, both juridical and non-juridical.