TANTANGAN HUKUM KELUARGA ISLAM DALAM DINAMIKA KEHIDUPAN MODERN: ANALISIS TERHADAP IMPLEMENTASI PERATURAN DI INDONESIA

Penulis

  • M. Fikry Hilmanul Hakim Universitas Sunan Giri Surabaya

Kata Kunci:

Hukum Keluarga Islam, Komplikasi Hukum Islam, Tantangan Modern

Abstrak

Hukum Keluarga Islam (faraidh) menghadapi berbagai tantangan dalm kehidupan modern di Imdonesia, di mana nilai-nilai traditional bertemu dengan dinamika sosial seperti urbanisasi, teknologi, dan hak perempuan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis yuirdis normatif untuk mengkaji implementasi peraturan seperti Undang-Undang Perkawinan no.1/1974, kompilasi Hukum Islam (KHI), dan putusan mahkamah terkait konstitusi poligami serta hak waris. Data dikumpulkan dari literatur primer (UU dan fatwa MUI) dan sekunder (jurnal, buku). Temuan menunjukan tantangan utama berupa konflik antara Syariah dan Pancasila, ketak adilan gender dalam warisan dan cerai, serta adaptasi dalam pernikahan beda agama. Teori ijtihad kontekstal (Abdullah Ahmed an-Na’im) dan maqasid syariah (Jasser Auda) digunakan untuk analisis. Penelitian merekomendasikan reformasi KHI agar lebih insklusif.

Islamic family law (faraidh) faces various challenges in modern-day Indonesia, where traditional values intersect with social dynamics such as urbanization, technology, and women’s rights. This study employs a qualitative method with a normative legal analysis approach to examine the implementation of regulations such as the Marriage Law No. 1/1974, the Compilation of Islamic Law (KHI), and Constitutional Court rulings regarding polygamy and inheritance rights. Data were collected from primary sources (laws and MUI fatwas) and secondary sources (journals, books). Findings reveal key challenges, including conflicts between Sharia and Pancasila, gender inequality in inheritance and divorce, and adaptation to interfaith marriages. The theories of contextual ijtihad (Abdullah Ahmed an-Na'im) and maqasid al-sharia (Jasser Auda) were used for analysis. The study recommends reforming the KHI to make it more inclusive.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-31